Aksi Pengeroyokan Terhadap Jurnalis TribunAmbon Ancam Kebebasan Pers

Aksi Pengeroyokan Terhadap Jurnalis TribunAmbon Ancam Kebebasan Pers

Aksi Pengeroyokan Terhadap Jurnalis TribunAmbon Ancam Kebebasan Pers--

RADARUTARA.ID-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami Jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis saat meliput tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog  Divre Maluku dan Maluku Utara.

Tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan  mengancam kebebasan pers di Maluku. 

Kejadian pemukulan terjadi pada Sabtu, sekira pukul 12.20 WIT di kawasan Galala, berjarak 100 meter dari gudang beras Bulog. Jenderal Louis (korban) yag saat itu merekam insiden itu didatangai pelaku dan melarang korban. Pelaku merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog cabang Maluku dan Maluku Utara, anak perusahaan Perum Bulog.

Korban kemudian menjelaskan bahwa dia adalah jurnalis sambil menunjukan kartu pers. Namun Pelaku bersikeras tak membolehkan korban mengambil gambar. Menurut korban, pelaku lantas memegang bahu dan menggoyang tubuh korban, setelah itu pelaku meninju pelipis kanan korban.

Korban sempat menghindar, namun anak buah pelaku juga mengeroyok korban. Korban dipukul di bagian lengan, kepala dan leher. Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini kasus pemukulan ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala. 

Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap : 

1. Jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2

2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 

3.  Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 

4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. 

5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: