Mulai Januari 2024, Pemkab Bengkulu Utara Berlakukan Uji KIR Kendaraan Secara Gratis

Mulai Januari 2024, Pemkab Bengkulu Utara Berlakukan Uji KIR Kendaraan Secara Gratis

Sekdis Perhubungan Bengkulu Utara, Setyo Aji--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Bengkulu Utara, Lantaran Dinas Perhubungan Bengkulu Utara memberlakukan uji kendaraan bermotor (KIR) gratis mulai Januari 2024.

Sekdis Perhubungan Bengkulu Utara, Setyo Aji mengatakan, sesuai UU terbaru maka uji KiR tidak dipungut biaya.

"Meskipun gratis, pengawasan dan pemeriksaan kendaraan tetap ketat, bahkan lebih teliti,"tuturnya.

BACA JUGA:Proses Pengurusan Pindah Memilih Segera Berakhir, PPK: Jangan Sampai Kehilangan Hak Pilih

Meskipun tidak dipungut biaya, proses uji kita tetap dilakukan dengan ketat, bahkan pihaknya mengandalkan petugas sesuai aturan berlaku. Maka dari it, pihaknya berpesan agar diperlukan kesadaran dari pemilik kendaraan maupun pengemudi agar lebih memperhatian kelengkapan kendaraan.

"Kami harapkan agar masyarakat memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. mencakup pemeriksaan rem, lampu, klakson, dan perangkat keselamatan lainnya," ujarnya.

Diungkapkannya, terhitung 2 Januari 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara mulai memberlakukan layanan pengujian kendaraan atau uji KIR gratis.

KIR yang saat ini digratiskan merupakan regulasi dari Pemerintah Pusat. Menindaklanjuti dari regulasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan peraturan daerah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum dan restibusi pajak.

"Pembebasan biaya uji kir juga berlaku pada kendaraan yang sudah lewat masa uji kir,"terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: