Status Perangkat Desa Berubah Menjadi ASN, Mungkinkah Itu Terjadi?

Status Perangkat Desa Berubah Menjadi ASN, Mungkinkah Itu Terjadi?

Status Perangkat Desa ditahun 2024--

RADARUTARA.ID- Status perangkat desa bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tahun 2024 ini belum ada perubahan.

Meski perangkat desa dan ASN memiliki beberapa kesamaan yaitu, sama-sama terlibat sebagai pelayanan publik, bekerja di pemerintahan dan memiliki larangan terlibat dalam aktifitas politik serta memiliki sumber penghasilan dari APBN dan juga APBD. Namun, pemerintah secara jelas masih membedakan dua entitas tersebut.

Lantas apakah di tahun 2024 status perangkat desa bisa dirubah menjadi ASN?

Seorang analis kebijakan dari Kemendagri, Nana Wahyudi pernah mengusulkan agar perangkat desa bisa di angkat sebagai ASN kategori PPPK.

BACA JUGA:Ini Miliarder Termuda di Indonesia, Hartanya Mencapai Rp 33 T

Upaya yang dilakukannya itu dalam rangka menunjukan kejelasan status bagi para perangkat desa sehingga kinerja dan pelayanan mereka terhadap masyarakat bisa lebih meningkat pula.

"Tahun 2024 ini merupakan tahun penentu dalam menentukan status kepegawaian perangkat desa," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di lansir Rabu (10/1/2024).

Adapun dasar hukum yang memungkinkan bisa merubah status perangkat desa sebagai ASN termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. Di mana dalam aturan tersebut mengungkapkan bahwa ada kemungkinan bagi pegawai daerah untuk menjadi perangkat desa dengan izin tertulis dan keputusan presiden tahun 2010 yang mengatur korpri.

Tapi sayangnya, kejelasan mengenai arah kebijakan ini masih proses.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: