Cuti Bagi PNS Wajib Gunakan Aplikasi SIASN Mulai Januari 2024

Cuti Bagi PNS Wajib Gunakan Aplikasi SIASN Mulai Januari 2024

Pengajuan Cuti PNS wajib melalui aplikasi SIASN--

RADARUTARA.ID - Melalui aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat No 0036/B MP.03.01/SD/D/2024  yang ditandatangani oleh Kepala BKN Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Drs. Aris Windiyanto, M.Si pada tanggal 3 Januari 2024, disebutkan bahwa pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengambil cuti harus menggunakan aplikasi SIASN.

BKN menjelaskan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 disampaikam bahwa BKN telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Aturan cuti bagi PNS (CLTN) tersebut merupakan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 yang memuat tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Instansi Pemerintah Diminta Segera Usulkan Formasi ASN 2024

Untuk diketahui juga, SIASN adalah platform berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk memantau dan mengelola data Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Adapun tujuan utama dari aplikasi SIASN adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi di dalam manajemen kepegawaian Indonesia.

BACA JUGA:Bukan Selingkuh, Oknum Kades Diduga Naksir Anak ABG

Berikut adalah ketentuan baru aturan cuti bagi PNS di luar tanggungan negara (CLTN) berdasarkan Surat BKN No 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024 tertanggal 3 Januari 2024 .

1. Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi tautan: https://siasninstansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), selambat-lambatnya mulai tanggal 15 Januari 2024.

2. Kemudian, usulan pertimbangan teknis CLTN baik itu secara manual, seperti dalam bentuk surat elektronik maupun berkas fisik yang di akan proses selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.

3. Panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan pertimbangan teknis CLTN dapat dilihat pada tautan: https://s.id/SIASNCLTN2023.

4. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami hambatan atau kendala, maka dapat menghubungi kontak Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN di nomor  082123051718.

Demikianlah info BKN terbitkan aturan baru terkait cuti bagi PNS (CLTN) mulai Januari 2024 dengan aplikasi SIASN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: