Ini Dia Syarat Pencairan Dana Desa 2024 untuk Tahap I dan II

Ini Dia Syarat Pencairan Dana Desa 2024 untuk Tahap I dan II

Penyaluran Dana Desa 2024 yang dilakukan sebanyak 2 tahapan--

RADARUTARA.ID- Penyaluran dana desa tahun 2024 mengalami perubahan jika dibandingkan tahun 2023 lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 145 dan 146 tahun 2023, penyaluran dana desa tahun 2024 akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu, tahap pertama 40 % dan tahap ke-dua 60% serta tahap pertama 60% dan tahap ke-dua 40% bagi desa yang berstatus desa mandiri.

Dari dua tahap penyaluran atau pencairan di atas. Dana desa tahun 2024 paling cepat akan di salurkan ke desa pada bulan April tahun berjalan, untuk pencarian tahap pertama. Kemudian untuk pencairan tahap ke-dua paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Lantas apa saja syarat pencairan dana desa tahun 2024 sesuai dengan PMK 145 tahun 2023 pasal 23 dan PMK 146 tahun 2023 pasal 14? Berikut ini syarat dan dokumen yang harus di siapkan oleh desa :

BACA JUGA:Sering Diremehkan, Ternyata Daun Singkong Punya Sejuta Manfaat Bagi Kesehatan, Termasuk untuk Tulang dan Sendi

Syarat Pencairan Dana Desa tahun 2024 tahap I :

1. Peraturan desa mengenai APBDes tahun 2024

2. Surat kuasa pemindah bukuan dana desa

3. Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2024.

Syarat Pencairan Dana Desa tahun 2024 tahap II :

1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa pada tahun anggaran sebelumnya.

2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa pada tahap I dengan menunjukan rata-rata realisasi penyerapan 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah 40%.

BACA JUGA:4 Bidadari Tercantik dalam Kisah Wayang, Tapi Perilakunya Bagai 'Racun Dunia'

Selain beberapa syarat dan dokumen pencairan dana desa yang wajib di siapkan oleh desa, sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Pemerintah kabupaten atau kota. Melalui Bupati atau Walikota juga perlu melakukan beberapa hal berikut ini.

  • Pencairan Tahap I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: