Ternyata Ini Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih yang Sering Ditemui Saat Berkendara
Ternyata Ini Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih --
RADARUTARA.ID - Setiap pengendara di jalan raya pasti tidak asing lagi dengan garis Marka jalan. Baik itu Marka jalan putus-putus maupun Marka jalan tanpa putus.
Kedua bentuk tersebut tentunya mempunyai arti masing-masing, apakah pengendara apakah bisa menyalip kendaraan di depannya atau tidak.
Di Indonesia sendiri ada 2 warna Marka jalan yakni yang berwarna putih dan juga berwarna kuning. Tentunya kedua Marka jalan tersebut memiliki perbedaan sesuai dengan yang ada pada Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
BACA JUGA:Tawarkan Desain Cantik dengan Spesifikasi Kekinian, Vivo V29 Series, Smartphone Baru dengan RAM 20GB
Perbedaan utamanya adalah, warna kuning pada Marka jalan adalah jalan nasional. Jalan nasional sendiri adalah jalan penghubung antar ibu kota provinsi
Tentunya kewenangan dari Marka jalan berwarna kuning berada di bawah Kementrian PUPR.
Sedangkan Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
Marka jalan berwarna putih Sendiri adalah Marka jalan kewenangan Kabupaten. Jadi jangan sampai kamu salah mengartikan marka di jalan raya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: