Menaker Pastikan Upah Minimum Naik Mulai 1 Januari 2024

Menaker Pastikan Upah Minimum Naik Mulai 1 Januari 2024

Menaker Pastikan Upah Minimum Naik Mulai 1 Januari 2024--

RADARUTARA.ID - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan memastikan bahwa ada kenaikan upah minimum bagi para pekerja.

Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023 lalu.

"Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi untuk pembangunan ekonomi kita selama ini," ucap Ida melalui keterangan resminya, Jumat (10/11) lalu.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Memindahkan Gigi Mobil Matic di Tanjakan

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan yakni 2024.

Besaran kenaikan upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan terhadap kondisi ketenagakerjaan. Dari ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah sudah diakomodir secara seimbang.

BACA JUGA:Langka di Dunia, Tumbuh Subur di Indonesia salah satunya Durian Gundul

Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan bisa menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja sekaligus keberlangsungan usaha.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan dalam memberikan saran sekaligus pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal penerapan upah minimum, dan struktur serta skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan akan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja bagi para pejuang amplop coklat," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: