Anak Tantrum, Apakah Boleh Salat sambil Menggendong Anak?

Anak Tantrum, Apakah Boleh Salat sambil Menggendong Anak?

Anak Tantrum, Apakah Boleh Salat sambil Menggendong Anak?--

RADARUTARA.ID - Bukan hal yang gampang bagi orang tua untuk mengasuh anak, terutama ketika ingin menunaikan ibadah salat. Terkadang anak tantrum sehingga tidak bisa ditinggal, ketika sudah memasuki waktu salat fardhu lima waktu.

Padahal salat sendiri adab hal yang wajib untuk dilaksanakan bagi umat muslim apabila waktunya telah tiba.

Ketika dihadapkan pada situasi tersebut, ada banyak orang tua yang memilih untuk menggendong anak mereka ketika waktu salat tiba.

Lalu, apa hukum menunaikan salat sambil menggendong anak? Apakah diperbolehkam dalam hukum Islam?

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Cara Paling Ampuh Atasi Mobil Diesel yang Alami Runaway

Membawa atau menggendong anak saat shalat hukumnya diperbolehkan saja dan shalatnya tetap sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat.

Salah satu contohnya seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus. Kebolehan shalat sambil menggendong anak sesuai dengan salah satu hadits nabi, yang berbunyi:

Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi Muhammad SAW pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Ketika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan ketika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Jadi sesuaikanlah pada hadits Rasulullah seperti yang dijelaskan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa menggendong anak saat shalat hukumnya diperbolehkan saja dan shalatnya tetap sah. 

BACA JUGA:Heboh Ajakan Boikot Produk Israel, Apakah Berpengaruh terhadap Negara Tersebut?

Namun, ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam hal ini supaya shalatnya tetap sah, yakni:

1.  Kondisi anak

Anak yang digendong saat shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan ataupun pakaiannya. 

2. Gerakan orang yang menggendongnya. Tidak boleh ada tiga kali gerakan yang dilakukan secara terus-menerus. Jika dua hal tersebut terpenuhi, maka shalatnya menjadi sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: