Belanja Modal Banyak yang Tidak Tercatat dan Kusut, APH Perlu Audit BUMDes?

Belanja Modal Banyak yang Tidak Tercatat dan Kusut, APH Perlu Audit BUMDes?

Bumdes--

RADARUTARA.ID- Secara umum terungkap, bahwa hampir sebagian besar pengelolaan modal yang diterima oleh masing-masing BUMDes di desa dalam keadaan kusut.

Kekusutan dalam pengelolaan BUMDes, ini terlihat dari banyaknya belanja modal di setiap BUMDes yang tidak tercatat alias tidak dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi. 

Padahal idealnya, modal bergulir yang diterima oleh setiap BUMDes di tingkat desa itu harus dapat dipertanggung jawabkan secara prinsip keuangan. Karena bagai mana pun, modal yang diterima oleh setiap BUMDes itu adalah dana hibah yang bersumber dari negara melalui dana desa (DD).

Lantas, apakah dengan kondisi pengelolaan modal BUMDes yang kusut ini peran aparat penegak hukum (APH) diperlukan untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap keuangan BUMDes?

BACA JUGA:Bansos Beras Akan Dilanjutkan Hingga Juni 2024, Pemerintah Siapkan Anggaran Hingga Rp892 M

Dikonfirmasi Radarutara.id, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, SIP, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, mengakui. Bahwa secara umum hasil monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat kepada seluruh BUMDes yang ada di Kecamatan MSS belum lama, ini banyak ditemukan kelemahan terhadap managemen pengelolaan BUMDes di setiap desa.

"Banyak belanja modal BUMDes yang tidak tercatat secara administrasi," ungkap Joni.

Harusnya kata Joni, modal bergulir yang diterima oleh setiap BUMDes itu dapat dipertanggung jawabkan sesuai prinsip keuangan.

"Berapa modal keluar, berapa keuntungan masuk itu semua harus tercatat sesuai prinsip keuangan. Tapi dari hasil monitoring yang dilakukan Inspektorat ternyata banyak BUMDes yang tidak menerapkan prinsip-prinsip keuangan tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:Harga CPO Naik ke Level US$1.000, Petani Sawit di Indonesia Siap-siap Kebanjiran Cuan

Di sisi lain, kata Joni, masih ada beberapa BUMDes yang saat ini belum memiliki atau melengkapi badan hukumnya.

"Juga masih ada BUMDes yang dari sisi legalitasnya belum memiliki badan hukum. Padahal saat, ini setiap BUMDes diharuskan memiliki badan hukum," pungkasnya.

Sementara ketika disinggung apakah dengan kondisi seperti, ini peran APH untuk meng-audit masing-masing BUMDes diperlukan? Menurut Joni, langkah-langkah tersebut bisa ditempuh sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak terkait.

Artinya, lanjut Joni, ketika pihak terkait dalam hal, ini adalah Inspektorat memandang tindakan audit perlu dilakukan. Maka tidak menutup kemungkinan, audit secara menyeluruh kepada keuangan BUMDes di masing-masing desa itu bisa dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: