Cek Keranjang Kuning, TikTok Shop di Indonesia Dibuka Kembali, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Cek Keranjang Kuning, TikTok Shop di Indonesia Dibuka Kembali, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Cek Keranjang Kuning, TikTok Shop di Indonesia Dibuka Kembali, ini Syarat yang Harus Dipenuhi--

Pandangan yang sana turut dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, ia meminta TikTok Shop agar segera membangun perusahaannya di Indonesia apa bila nasih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Indonesia. 

Karena kata Teten, selama ini TikTok hanya mendirikan kantor perwakilan. Dengan tujuan, supaya TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia.  

"Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan, ini mereka juga bisa setelah nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau mereka bisnis di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia. Karena ini termasuk bisnis yang punya resiko tinggi sehingga harus dapat license," pungkasnya. 

Sementara, aturan mengenai Badan Usaha Tetap tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap. Pada aturan, itu dijelaskan bahwa Badan Usaha Tetap wajib tunduk terhadap UU Perpajakan. 

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Mobil Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Jalan Jauh

Dengan demikian, seluruh transaksi yang diperoleh TikTok Shop dari operasional mereka di Indonesia bisa dijadikan objek pajak oleh pemerintah Indonesia. Ini, merujuk pada Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi:

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai saat orang pribadi asing atau badan asing sebagai mana dimaksud pada Ayat 1 menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Lalu Pasal 3 Ayat 1 yang memiliki bunyi: orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan dalam bentuk usaha tetap sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Tambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Badang Mewah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditempatkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. 

Apa bila sudah memiliki badan hukum di Indonesia, maka TikTok Shop bisa beroperasi kembali. "Jadi dia (TikTok) harus bikin kantor berbadan hukum di disini (Indonesia), bukan lagi perwakilan. Lalu, karena mereka ini termasuk usaha yang punya resiko, dia harus minta lisensi dulu. Baru dia boleh mendapatkan izin berjualan," tandas Teten.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: