Cek Keranjang Kuning, TikTok Shop di Indonesia Dibuka Kembali, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Cek Keranjang Kuning, TikTok Shop di Indonesia Dibuka Kembali, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Cek Keranjang Kuning, TikTok Shop di Indonesia Dibuka Kembali, ini Syarat yang Harus Dipenuhi--

RADARUTARA.ID- Pasca dilakukannya penutupan akses penjualan terhadap TikTok Shop di Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023, lalu. Banyak masyarakat yang bertanya, kapan TikTok Shop di Indonesia itu dibuka kembali?

Nah, menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber. TikTok Shop di Indonesia akan dibuka kembali, setelah memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial (Medsos). 

BACA JUGA:Jokowi Akan Bangun 30 Pabrik Gula Tebu di Indonesia, Mentan RI : Brazil Siap Transfer Teknologi

Dan akibat dari penutupan TikTiok Shop, tersebut kini masyarakat atau pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan belanja online dan chek out dari "Keranjang Kuning". 

Penutupan TikTok Shop di Indonesia, ini terjadi setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.  

Dan aturan, itu berlaku efektif sejak tanggal 26 September 2023. Dimana dalam aturan tersebut, TikTok Shop di amanatkan sebagai platform asing yang wajib memiliki surat izin berusaha bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).  

TikTok Shop Belum Punya Izin Usaha di Bidang PMSE dari Kemendag

Hari, ini TikTok Shop hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kominfo RI. Dan di masa yang akan datang, TikTok Shop masih memiliki peluang untuk menghidupkan kembali fitur TikTok Shop-nya di Indonesia. 

Lalu, kapan TikTok Shop dibuka lagi?

TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia apa bila sudah memenuhi syarat. Salah satu syaratnya, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok Shop sebagai Medsos. Oleh sebab, itu TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce. 

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok Shop itu izinnya PSE dari Kominfo RI, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai Kantor Perwakilan perusahaan perdagangan asing," ungkap Dirjen Perdagangan Isy Karim, seperti dikutip dari laman Tribun Kaltim.

"Kalau TikTok Shop Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," imbuh Isy.

BACA JUGA:Harganya Bikin Kantong Menjerit, Vespa 946 10° Anniversario Limited Edition Siap Meluncur di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: