PLN

Pengertian Masa Iddah Serta Larangannya, Muslimah Wajib Tahu

Pengertian Masa Iddah Serta Larangannya, Muslimah Wajib Tahu

Pengertian Masa Iddah Serta Larangannya. Muslimah Wajib Tahu.--

2. Iddah Karena Kematian

Pada kondisi ini ketika seorang istri ditinggalkan mati oleh suaminya maka masa iddah yang ia lalui adalah selama 4 bulan 10 hari, sementara jikalau sang istri ditinggalkan mati oleh suaminya dalam keadaan hamil maka masa iddahnya selama sampai ia melahirkan.

BACA JUGA:Pergi Mancing Tapi Bikin Anak Istri Senang? Wisata Bendungan Air Nipis Bengkulu Selatan Solusinya!

Bagi seorang wanita yang tengah dalam masa iddah, terdapat 3 larangan yang tidak boleh dilanggar ketika masa iddah tersebut berlangsung.

1. Menikah dengan laki-laki lain

Bagi wanita yang tengah menghadapi masa iddah baik itu karena diceraikan, ditinggal mati, maupun fasakh. Baginya menikah dengan laki-laki lain kecuali laki-laki yang telah menceraikannya, yang apabila ia masih melakukannya maka pernikahannya tidak sah. Dalam Alquran surah al-baqarah ayat 225 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang berbunyi:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥

Artinya: "Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."

BACA JUGA:Kota Kuno Al Ula, Tempat Paling Terkutuk di Bumi yang Pernah Dihindari Oleh Rasulullah SAW

2. Tidak boleh keluar rumah kecuali ada keadaan darurat.

Seseorang wanita yang baru memasuki masa iddah dilarang keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah karena perceraian nya. Dalam Alquran Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam surah at-talaq ayat 1 yang berbunyi

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١

Artinya: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata dari Sini Asal Muasal Batu di Situs Gunung Padang Jawa Barat

3. Wajib Melakukan Ihdad

Seorang wanita yang baru diceraikan oleh suaminya wajib untuk menahan diri sampai masa iddahnya berakhir. Ihdad yang dimaksud adalah tidak mengenakan perhiasan, wewangian, pakaian yang bermotif, pacar, dan celak mata.

Seperti dalam hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi: "Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh memakai pakaian bermotif, tidak memakai perhiasan, tidak memacari kuku, dan tidak bercelak mata." (HR Abu Dawud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: