Kepala Desa Talang Pungguk, Menangkan Gugatan di PTUN Bengkulu
Kepala Desa Talang Pungguk, Menangkan Gugatan di PTUN Bengkulu--
RADARUTARA.ID - Kepala Desa Talang Pungguk, Joni Putra memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang dilayangkan oleh perangkat desanya, LE, AR dan RE atas pemberhentian ketiganya sebagai perangkat desa yang dinilai cacat hukum.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Bengkulu dengan nomor perkara 14/G/2022/PTUN BKL itu akhirnya memasuki tahap akhir persidangan pada, hari Kamis (19/10/2023).
Hasilnya, setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,-
Hal ini menguatkan, pergantian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Talang Pungguk, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara telah sesuai dengan aturan.
Kuasa hukum Kepala Desa Talang Pungguk, Wawan Ersanovi, SH, Adillah Tri Putra Jaya, SH dan Yuri Prasetyo, SH menyampaikan, pihaknya berterimakasih pada PTUN Bengkulu yang telah memutus perkara ini secara adil.
"Alhamdulillah perkara dalam tingkat pertama ini telah selesai. Atas putusan tersebut kami menerima dan menunggu hingga 14 hari kerja. Apakah ada upaya banding atau tidak," ungkap Wawan.
Sementara, Kades Talang Pungguk, Joni Putra mengucapkan terima kasih pada PTUN Bengkulu dan menerima keputusan tersebut.
"Sepenuhnya kami menerima keputusan tersebut dan terima kasih pada PTUN Bengkulu serta tim kuasa hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, Joni mengaku dapat bekerja lebih tenang dan pihaknya berharap pada perangkat desa yang telah dilantik untuk terus bekerja sesuai aturan yang ada.
"Dengan demikian untuk sementara waktu, kami dan seluruh perangkat desa dapat bekerja lebih tenang," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: