Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Parpol dan Caleg Soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Parpol dan Caleg Soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Parpol dan Caleg Soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye--

RADARUTARA.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Beberapa partai dan calon anggota legislatif (Caleg) sudah mulai memasang baliho dan spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK). 

Termasuk baliho calon presiden sudah menghiasi beberapa titik-titik strategis yang mudah dilihat warga, untuk memperkenalkan figur yang bakal berlaga dalam pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

Meski begitu, partai politik (parpol) tak diperboleh melakukan pemasangan atribut kampanye dan partai di sembarangan tempat. Sebab, pemasangan tersebut sudah diatur KPU dan Bawaslu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Padang Jaya, Mahdi kepada RADARUTARA.ID mengatakan, selaku petugas pengawasan jalannya pemilu, hingga saat ini belum melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang di beberapa tempat yang ada di Kecamatan Padang Jaya.

Mahdi yang memberikan sosialisasi netralitas ASN pada Kamis (19/10/2023) mengatakan, saat ini sesuai instruksi dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara hanya memberikan sosialisasi terkait larangan apa saja pada saat tahapan Pemilu.

"Regulasi mengatur APS belum ada, baik dari KPU sama Pengawasan, karena tahapan dimulai setelah diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 5 Nopember 2023," ungkapnya.

Dikesempatan itu juga, pihaknya berpesan kepada seluruh bakal calon legislatif dan parlon agar untuk menahan diri untuk tidak melakukan pemasangan APK dan APS.

Lanjut Mahdi, pada saat diumumkannya DCT, semua APK tersebut akan diterbitkan secara keseluruhan. Dirinya meminta untuk pemilik APK sebelum tanggal 5 November 2023 agar seluruh baliho dan spanduk harus diturunkan.

"Saat ini baru sebatas dipantau dan inventarisir saja, saya harap Bacaleg untuk menahan diri dan bersabar ikuti tahapan yang ada," jelasnya.

Lantas kapan diperbolehkan pemasangan APK sebagai salah satu pengenalan dan ajakan untuk memilih? Mahdi menerangkan, tahapan pemasangan APK bisa dilakukan pada tanggal 28 November 2023, karena masa itu adalah masa kampanye baik Bacaleg maupun parpol.

"Hari ini sosialisasi terkait netralitas ASN, Perangkat Desa, dan orang-orang yang terlibat kampanye pada pemilihan DPRD, DPR-RI, DPD-RI dan pilpres, juga terkait tahapan Pemilu," ungkap Mahdi usai kegiatan sosialisasi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: