Konflik Lahan PTPN7 Vs Kelompok Masyarakat, Begini Pesan Camat

Konflik Lahan PTPN7 Vs Kelompok Masyarakat, Begini Pesan Camat

Ilustrasi sertifikat HGU--

RADARUTARA.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, meminta dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerjanya agar menghentikan seluruh bentuk tindakan melawan hukum yang ditimbulkan atas konflik lahan yang terjadi di lingkungan PTPN7.

Ditegaskan Camat, izin HGU yang dimiliki oleh anak perusahaan milik negara atau BUMN yang bergerak di perkebunan karet, itu masih berlaku hingga tahun 2040.

Sehingga menurut Camat, seluruh lahan perkebunan yang ada di lingkungan perusahaan, itu secara resmi dan legal masih dalam penguasaan perusahaan.

"Kepolisian secara intens juga sudah menghimbau. Bahwa izin HGU PTPN7 masih berlaku sampai 2040. Sehingga lahan-lahan yang sempat dipersoalkan itu secara resmi masih dalam kewenangan atau penguasaan pihak perusahaan," ungkap Camat.

BACA JUGA:Buntut Pemortalan Jalan Houling PT Injatama, Mobil BB PT Irsa Hanya Bisa Lewat dengan Syarat Ini

Ada atau tidaknya warga di lingkungan wilayah kerjanya yang terlibat dalam konflik lahan di areal HGU PTPN7, ini Camat, berharap, warga-warga yang bersangkutan agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat melawan hukum dan segera mengindahkan himbauan seperti yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Ada atau tidak, warga kita yang ikut dalam aksi tersebut kami tidak bisa memastikan. Yang jelas, apa bila hari ini masih ada warga kita yang terlibat di dalam aksi penguasaan lahan milik PTPN7 itu agar segera menghentikannya. Kami tidak ingin ada warga yang terprovokasi isu-isu negatif dan berujung pada persoalan hukum," imbau Camat.

Di sisi lain, Camat, turut berharap, masing-masing pemerintah desa khususnya yang berdekatan langsung dengan wilayah kerja perusahaan agar turut menghimbau dan memberi edukasi kepada seluruh lapisan masyarakatnya agar tidak terjerumus di dalam konflik yang sedang terjadi.

"Kepada desa-desa kita juga meminta agar bisa menghimbau dan memberi edukasi secara masif dan jelas kepada seluruh lapisan masyarakatnya agar tidak terjerumus di dalam isu-isu negatif yang bisa mengakibatkan masyarakat tersandung kasus hukum," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: