Sebelum Masa Jabatan Habis, Pekerjaan ini Harus Dituntaskan oleh Seluruh Kepala Desa

Sebelum Masa Jabatan Habis, Pekerjaan ini Harus Dituntaskan oleh Seluruh Kepala Desa

Jabatan kades segera usai, wajib selesaikan semua pekerjaan--

RADARUTARA.ID- Camat Napal Putih, M Abdu Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, mengatakan. Bahwa pada akhir bulan Desember 2023, ini akan ada dua kepala desa (Kades) di wilayah kerjanya yang masa jabatannya akan berakhir. Dua Kades, itu adalah Kades Kinal Jaya dan Kades Tanjung Alai.

Dan sebelum mengakhiri masa jabatannya, Misbansyah, meminta kepada masing-masing Kades yang bersangkutan agar dapat menuntaskan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Minimal sebulan sebelum masa jabatan mereka habis, seluruh bentuk pembangunan hingga pembayaran pajak yang menjadi tanggung jawabnya semasa menjabat harus sudah clear atau tuntas," imbau Misbansyah.

BACA JUGA:Instagram dan Facebook Bakal Berlakukan Tarif Langganan? Pakai Handphone Bakalan Lebih Mahal

Selain dua item pekerjaan, itu ditambahkan Misbansyah, sejumlah pertanggung jawaban yang bersifat administrasi juga harus dituntaskan oleh Kades depinitif sebelumnya.

"Jangan sampai ada pekerjaan yang belum selesai dan ditinggal. Ini bisa menjadi masalah di kemudian hari bagi Kades lama maupun nantinya pejabat yang meneruskan. Jadi sebelum masa jabatan habis, pastikan seluruh pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab Kades lama agar diselesaikan," imbuhnya.

Diungkapkan Misbansyah, kedua Kades definitif di wilayah kerjanya, itu akan mengakhiri masa jabatannya terhitung sejak tanggal 30 Desember 2023. Selanjutnya, masa jabatan keduanya akan dilanjutkan oleh pejabat sementara (Pjs) Kades dari PNS yang nantinya akan melalui penugasan oleh pemerintah kecamatan.

"Keduanya akan dilanjutkan oleh Pj Kades PNS sampai dilaksanakannya Pilkades gelombang II di tahun 2025 mendatang," demikian Misbansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: