Kades di Bengkulu Utara Terindikasi Ikut Aksi Perambahan dan Terlibat Jual Beli Lahan di HPT Lebong Kandis
HPT Lebong Kandis diduga dilakukan perambahan--
RADARUTARA.ID- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu belum lama, ini telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa (Kades) dan Camat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam surat yang bersifat peringatan, itu pihak DLHK Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa telah terjadi indikasi Kades di areal HPT Lebong Kandis register 69 memperbolehkan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan perambahan dan dugaan jual beli lahan yang dilakukan beberapa orang oknum masyarakat dan aparat pemerintah.
Hal, ini diungkapkan oleh pihak DLHK Provinsi Bengkulu sehubungan dengan peninjauan lapangan tim kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Bengkulu Utara dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan dugaan tindak pidana hutan di HPT Lebong Kandis register 69.
Dari hasil peninjauan, itu disebutkan bahwa di dalam HPT Lebong Kandis register 69 terdapat pemegang izin UPHHK-HA atau izin pemanfaatan berusaha pemanfaatan hutan (PBHP) PT Anugerah Anugerah Inspirasi (API) berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan RI nomor: SK.682/Menhut-II/2009 tanggal 16 Oktober 2009 seluas kurang lebih 33.070 hektar jo keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 3/I/IUPHHK/PB/PMDH/2017 tanggal 13 April 2017, tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK: 682/Menhut-II/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT API atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 33.070 hektar di Provinsi Bengkulu seluas kurang lebih 41.998 hektar di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.
Selanjutnya DLHK Provinsi Bengkulu juga menegaskan, setiap kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan atau pembangunan di luar bidang kehutanan dalam kawasan hutan merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dsn Kehutanan RI untuk menetapkan perizinan.
Atas hal tersebut, maka DLHK Provinsi Bengkulu menegaskan tidak dibenarkan untuk menerbitkan surat keterangan garapan atau atau surat keterangan tanah dan sejenisnya, pembukaan di dalam HPT Lebong Kandis register 69 atau kawasan hutan lainnya.
Apa bila melaksanakannya tanpa izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Bab kehutanan jo, UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
BACA JUGA:Dua Program, Ini Masih Jadi Skala Prioritas pada Penyusunan RKPDes TA 2024
Terpisah Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, mengakui, jika pihaknya telah menerima surat edaran (SE) yang bersifat peringatan dari DLHK Provinsi Bengkulu tersebut.
Dan Camat, menyambut baik SE yang tentang kegiatan dan perambahan di kawasan HPT tersebut. Bahkan menurut Camat, himbauan bersifat seperti, ini juga sudah sering disampaikan oleh pihak terkait untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang dimaksud.
Akan tetapi kata Camat, upaya pencegahan terhadap aktivitas di dalam kawasan HPT seperti, ini tidak cukup hanya melalui SE atu sekedar sosialisasi.
"Ada baiknya mereka melakukan tindakan konkret seperti penertiban secara langsung di lapangan. Terkait surat, ini kami sudah sampaikan kepada seluruh Kades. Agar tidak mengeluarkan surat semacam izin atau pun, semacam pengakuan penguasaan lahan yang berkaitan dengan kawasan HPT, khususnya di register 69 tersebut," demikian Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: