Gak Perlu ke Pengadilan, Bayar Denda Tilang Makin Mudah Via Livin’ by Mandiri
Gak Perlu ke Pengadilan, Bayar Denda Tilang Makin Mudah Via Livin’ by Mandiri. --
RADARUTARA.ID - Operasi Zebra yang dilaksanakan oleh kepolisian membuat para pengendara terjaring razia oleh petugas, lantaran kelengkapan serta surat-surat dianggap melanggar peraturan lalulintas.
Bagi kalian yang kedapatan ditilang, namun tidak memiliki waktu untuk datang ke Pengadilan Negeri. Tenang dan jangan kuatir, karena sekarang bayar denda tilang makin mudah via Livin’ by Mandiri.
Nggak perlu dateng ke pengadilan, kamu bisa bayar denda tilangnya dari rumah bahkan dimana saja bisa dilakukan.
BACA JUGA:Asal Usul Kata Jongos dan Babu, Narasi Tragis dari Kisah Kelam Penjajahan Belanda di Indonesia
BACA JUGA:Hukum Memajang Foto Keluarga di Dalam Rumah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini cara membayar denda tilang via Livin by Mandiri :
1. Download aplikasi Livin by Mandiri di Plasystore
2. Siapkan kuota internet yang cukup
3. Buka aplikasinya
4. Pilih menu pembayaran
5. Terus tahap berikutnya tinggal bayar deh.
Itulah informasi pembayaran denda tilang menggunakan aplikasi Livin by Mandiri, untuk Info selengkapnya, klik bmri.id/etilang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: