Begini Cara Lengkap Pecah Sertifikat Tanah Berdasarkan Aturan Terbaru
Begini Cara Lengkap Pecah Sertifikat Tanah--
RADARUTARA.ID - Pecah Sertifikat tanah merupakan istilah yang sering digunakan ketika seseorang ingin menjual sebagian tanah miliknya.
Tentunya sebelum melakukan hal ini kamu harus tau cara lengkapnya ya.
Utnuk mengurus pecah sertifikat tanah memang bisa dikatakan mudah - mudah gampang, akan tetapi hal itu bisa dilakukan jika kamu memahami alurnya.
Berikut cara untuk mengurus pecah sertifikat tanah tahun 2023:
Aturan mengenai pecah sertifikat tanah memanf sudah di atur dalam PP 24/1997, pada tahun 2023 ini pecah sertifikat tanah memang bisa dilakukan dengan sangat cepat.
Akan tetapi, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi.
Saat ini terdapat dua langkah yang harus kamu lakukan, pertama adalah mendatangi para ahli waris terlebih dahulu, jika penerima warisan cuma satu orang saja maka perlahan hak harus segera dilakukan.dengan tanda bukti sebagai ahli waris.
Akan tetapi jika, penerima warisan lebih dari satu orang maka saat hak didaftarkan dengan disertai akta pembagian waris yang memuat keterangan tertentu, maka penerima hak atas tanah kepada ahli waris yang bersangkutan. Harus berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Selanjutnya untuk melakukan pemecahan sertifak tanah kamu juga bisa melakukan cara yakni mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR untuk melakukan permohonan.
Sebelum itu kamu harus mengikuti pula langkah langkah seprti yang diminta oleh daerah atau lokasi tempat kamu akan melakukan pemecahan sertifikat tanah.
BACA JUGA:Ucapan Assalamualaikum Disingkat Menjadi Askum, Emang Boleh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Selain tau caranya, ada baiknya kamu mengetahui pula harga ubtuk melakukan pecah sertifikat tanah, sebelum membahas lebih jauh harga pecah sertifikat tanah juga tergantung dari lokasi dan luas tanah yang ingin dipecah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: