Rakor Bersama Kades, Camat Ingatkan Kewajiban Desa Membayarkan Pajak Dana Desa
Sigit/RU.ID- Rakor Kecamatan Ketahun bersama desa--
KETAHUN, RADARUTARA.ID- Rapat koordinasi (Rakor) telah dilaksanakan oleh pemerintah Kecamatan Ketahun bersama jajaran kepala desa (Kades) pada Kamis (21/9) hari ini.
Dalam Rakor, itu Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, sempat menyingung dan mengingatkan tentang ketaatan atau kewajiban desa dalam membayarkan pajak dana desa (DD) yang dikelolanya.
Camat menegaskan, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh desa. Karena anggaran khusus untuk membayar pajak DD, ini kata Camat, sudah tersedia atau include di dalam seluruh jenis pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap desa. Sehingga menurut Camat, tidak ada alasan bagi desa untuk mengemplang atau tidak membayarkan pajak DD.
"Pajak dana desa wajib dibayarkan. Dananya sudah ada. Jangan diganggu gugat dana pajak yang sudah ada, segera bayarkan," desak Camat.
BACA JUGA:RKPdes 2024 di Desa Marga Sakti Sepakat Benahi Infrastruktur dan Embung Desa
Selain menyingung soal ketaatan desa dalam membayar pajak, Camat, juga mendesak kepada seluruh desa di wilayah kerjanya untuk segera menuntaskan seluruh pekerjaan yang bersumber dari DD TA 2023.
Menurut Camat, saat ini tinggal tersisa 4 bulan lagi waktu efektif yang dimiliki desa untuk meyelesaikan seluruh kegiatan pembangunannya. Waktu yang tersisa saat, ini kata Camat, harus dimanfaatkan oleh desa semaksimal mungkin.
"Seluruh pekerjaan yang sudah selesai segera lengkapi laporan pertanggung jawabannya. Begitu dengan pekerjaan fisik yang tersisa di tahap III, segera tuntaskan. Kami harapkan di tanggal 31 Desember 2023 nanti. Seluruh pekerjaan desa baik dari sisi laporan administrasi maupun fisik sudah selesai 100 persen," pinta Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: