Jangan Coba, Kata OJK Hutang Pinjol Bisa Rusak Masa Depan
Jangan Coba, Kata OJK Hutang Pinjol Bisa Rusak Masa Depan--
RADARUTARA.ID - Perkembangan zaman sekarang ini memang memudahkan kita untuk melakukan banyak hal, tak terkecuali dalam mengajukan pinjaman. Saat ini berbagai aplikasi pinjaman Online (Pinjol) memang sudah sangat menjamur.
Tentunya seblum meminjam kita sebagai nasabah juga harus benar-benar hati- hati jangan sampai nantinya terjerembab dalam pinjaman online yang ilegal dan tentunya sangat merugikan.
Disisi lain, pinjaman yang sudah legal memang juga menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjaman yang bahkan memberikan limit yang bisa di katakan cukup lumayan.
BACA JUGA:Hartanya Unlimited! Segini Harta Kekayaan Forrest Li, Pemilik Garena dan Shopee yang Tajir Melintir
Akan tetapi, meskipun begitu jika kita ceroboh dan mengagap itu sebagai hal yang sepele bukan tidak munngkin kita akan kelabakan di kemudian hari.
Apalagi saat ini jika kita meminjam di salah satu Pinjaman Online Resmi yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nama kita akan masuk dalam daftar hitam jika tidak melunasi pinjaman tersebut
Tentunya jika hal tersebut sudah terjadi, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan akan sangat sulit kita dapatkan.
BACA JUGA:Ternyata Deretan Kata Bahasa Jawa Ini Terdaftar di KBBI, dari Ambyar Hingga Guyon
Apalagi OJK pun sudah mewanti - wanti bahwa, jika meminjam di salah satu pinjol dan tidak melakukan pelunasan maka hal tersebut bisa berdampak pada masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari, juga pernah menyampaikan bahwa ada para fres graduate atau lulusan baru yang harus gagal melamar kerja karena kredit macet.
Lebih jauh diterangkanya pula bahwa, kesadaran anak muda soal utang online. Termasuk memperhatikan soal Buy Now Pay Later (BNPL) yang terhubung dengan SLIK dan akan mempengaruhi kredit skor jika memiliki tunggakan.
"Jadi jangan anggap spele, pinjam di pinjol lalu menghilang, sebab nanti kalo udah pake KTP itu berarti itu masuk dalam SLIk," Ungkapnya.
Dari kasus diatas seharusnya bisa membuat kita untuk lebih berpikir sebelum melakukan pinjaman online sebab kalo dirasa tidak perlu jangan meminjam karena hal tersebut bisa berdampak pada masa depan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: