Terbukti Melanggar & Merugikan Pelanggan, 10 Aplikasi Pinjol Ini Resmi Diblokir OJK, No 1 dan 2 Sangat Populer

Terbukti Melanggar & Merugikan Pelanggan, 10 Aplikasi Pinjol Ini Resmi Diblokir OJK, No 1 dan 2 Sangat Populer

Terbukti Melanggar Dan Merugikan Pelanggan, 10 Aplikasi Pinjol Ini Resmi Di Blokir OJK, No 1 Dan 2 Sangat Populer.--

RADARUTARA.ID - Platform aplikasi pinjaman online telah banyak menjamur di Indonesia, baik itu yang berada di kawasan OJK atau bahkan yang ilegal.

Maraknya aplikasi pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat, selain merugikan banyak sekali data-data masyarakat yang disebarluaskan dan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Penting bagi kita untuk memahami Bagaimana bentuk pinjol ilegal tersebut agar kita tidak terjerumus ke dalam pekatnya jeratan pinjol.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Pinjaman Rp10 Juta di GoPay Pinjam, Tanpa Agunan 30 Menit Langsung Cair

Dibawah naungan OJK satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau PAKI telah banyak sekali melakukan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Tercatat per tanggal 6 September 2023 satgas tersebut telah memblokir sebanyak 760 platform aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain Melalui aplikasi satgas ini juga telah melacak sebanyak 15 akun yang terbukti sebagai penawar pinjol ilegal. Adapun tim satgas tersebut terdiri dari tim cyber patrol kementerian komunikasi dan informatika.

Tidak hanya itu terdapat pula 45 konten pinjaman online ilegal yang terdapat di sejumlah website, aplikasi, dan media sosial. Satgas PAKI kemudian mengambil langkah verifikasi dan melakukan pemblokiran terhadap 288 pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA:7 Nama Kota Terpanjang di Dunia, Ada yang Sampai 176 Huruf!

Nah berikut ini beberapa aplikasi pinjaman ilegal yang telah diblokir oleh pihak satgas PAKI:

1. Rupiah Cash-Cash Pro 

2. Dana Rupiah Pinjam Cepat Info

3. Tunai Kita-Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah

4. Dompet Cepat-Platform Pinjaman Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: