Diduga Jadi Pengurus Parpol, Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara
Kantor KPU Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID- Salah satu anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Aris Suliswan diberhentikan sementara dari Jabatannya oleh KPU RI.
Hal ini lantaran Aris yang didiuga sebagai pengurus salah satu pengurus Partai Politik (Parpol) sehingga yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik dan sumpah janji sebagai anggota KPU.
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso S.Pd ketika dikonfirmasi RadarUtara.Id membenarkan hal ini. Lebih jauh diterangkan pula oleh Santoso, yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Ya untuk sementara diberhentikan, karena ada laporan dari masyarakat bahwa salah satu anggota kamu diduga menjadi pengurus salah satu parpol," jelasnya.
BACA JUGA:Rumah Warga Sumberejo Habis Dilahap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Santoso juga belum bisa memastikan sampai kapan pemberhentian ini dilakukan, hal ini lantaran masih menunggu hasil sidang dari DKPP.
"Kita tunggu dulu hasilnya dari DKPP," tuturnya.
Meskipun ada salah satu anggota KPU Bengkulu Utara yang diberhentikan, ditegaskan Santoso hal tersebut tidak menganggu semua tahapan yang saat ini sedang berlangsung.
"Tidak berpengaruh, karena masih ada wakil dan anggota lainya," demikian Santoso.
Sementara itu, Pemberhentian ini sendiri sudah ditetapkan langsung oleh KPU RI dan ditandatangani oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: