Ingin Punya Usaha Sendiri? Begini Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Terbaru 2023

Ingin Punya Usaha Sendiri? Begini Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Terbaru 2023

Ingin Punya Usaha Sendiri? Begini Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Terbaru 2023.--

BACA JUGA:Ibu Hamil Hingga Balita Berhak Menerima Bansos Senilai Rp3 Juta, Cek Daftar Golongan Penerima Bansos Sekarang

Seluruh data yang diperlukan harus dipersiapkan sebelum proses pendaftaran NIB dapat dimulai.

Pengertian NIB bagi pelaku usaha adalah bahwa NIB berfungsi utama sebagai identifikasi untuk pelaku usaha, baik yang beroperasi sebagai individu maupun dalam bentuk badan hukum. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang dihasilkan secara acak dan disertai dengan tanda tangan elektronik yang bersifat keamanan.

Selain berperan sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki fungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor (API), serta memberikan akses ke dalam kegiatan kepabeanan bagi perusahaan yang terlibat dalam ekspor dan impor.

Masa berlaku NIB akan berlangsung selama pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnisnya. 

BACA JUGA:Ingin Jadi Sugih Bondo? Lakukan Ilmu Jawa Berikut Ini, Bikin Rezeki Lancar dan Cuan Terus

Untuk diketahui, pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh izin usaha dan izin komersial/operasional, tetapi belum memiliki NIB, diharuskan untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara gratis.

Sehubungan dengan SIUP, yang merupakan surat izin yang diperlukan oleh perusahaan perdagangan, penting untuk mencatat bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), telah terjadi perubahan besar dalam konsep izin usaha di Indonesia.

Oleh karena itu, sekarang telah diterapkan NIB sebagai pengganti SIUP, sebagai upaya untuk memperbaiki iklim investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia.

Ini adalah informasi mengenai cara mendapatkan surat izin usaha dagang yang berlaku saat ini. Setelah memperoleh NIB dan izin usaha yang diperlukan, kegiatan bisnis Anda akan berjalan dengan lebih lancar dan mudah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: