Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS dan PPPK di CPNS 2023 September, Begini Alurnya
Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS dan PPPK di CPNS 2023 September, Begini Alurnya--
Sememtara untuk tenaga alih daya (outsourcing) yang bekerja pada sektor perusahaan, sistem pengupahan mereka diatur dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang artinya mereka tunduk dengan upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: