Tata Cara Lengkap Pendaftaran CPNS 2023, Mulai dari Mendaftar Akun Hingga Mencetak Kartu

Tata Cara Lengkap Pendaftaran CPNS 2023, Mulai dari Mendaftar Akun Hingga Mencetak Kartu

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023, Mulai Dari Mendaftar Akun Hingga Mencetak Kartu--

RADARUTARA.ID - Melalui BKN dan KemenPAN-RB, Pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)  2023 yang terbagi menjadi CPNS dan PPPK. 

Berdasarkan surat Menteri PANRB No.: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN  2023, Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini akan dibuka pada bulan September tahun ini.

Melalui akun resmi TikTok  BKN @bkngoid, proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023  akan dilakukan serentak secara online yang melibatkan 596 instansi peserta, 72 kementerian serta organisasi, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kota juga kabupaten dengan jumlah total mencapai 572.299 formasi, mulai dari lulusan SMA hingga S3.

Dalam upaya memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Seleksi tahun ini akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini BKN akan menyediakan portal karir ASN  yang menampilkan informasi terkait uraian tugas, informasi jabatan, dan perkiraan penghasilan. Hal ini akan membantu calon pelamar untuk memilih bidang pelatihan sesuai dengan keinginan calon pelamar itu sendiri.

BACA JUGA:Pasca Beredar Petugas Abal-abal, PLN Keluarkan Penyambungan Baru Gunakan PLN Mobile

BACA JUGA:Amalkan Setelah Sholat dan Sebelum Kerja, Ini Doa Untuk Memperlancar dan Mengundang Rezeki Tak Terduga

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023

Cara Mendaftarkan Akun

1. Buka web resmi SSCASN di https://sshttps://sscasn.bkn.go.id/casn.bkn.go.id

2. Daftar untuk bisa membuat akun SSCASN

3. Lengkapi informasi yang dibutuhkan untuk membuat akun, seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif

4. Pilih "Lanjutkan" pastikan data kamu sudah lengkap dan benar

5. Klik "Proses Pendaftaran Akun"

6. Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: