Pahami BI Cheking, Ini 5 Urutan Informasi Kredit dan Kelompok yang Masuk Daftar Blacklist
Pahami BI Cheking, Ini 5 Urutan Informasi Kredit dan Kelompok yang Masuk Daftar Blacklist--
RADARUTARA.ID- BI checking merupakan suatu sistem pengecekan riwayat kredit debitur Bank Indonesia, dalam BI checking tersebut dapat menginformasikan tentang kredit sang debitur apakah baik ataupun buruk.
Skor BI checking itu sendiri dibagi menjadi 5 dengan urutan dari lancar hingga kemacetan sebagai berikut:
1. Kredit lancar
Skor kredit lancar diberikan kepada debitur yang memiliki performa baik, debitur tersebut selalu membayar cicilan kredit beserta bunganya, setiap bulan hingga lunas tanpa ada hambatan dan penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor kredit DPK diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan dan bunga dalam jangka waktu satu hingga 90 hari.
BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Bank, Kamu Harus Perhatikan Hal Ini Sebelumnya
3. Kredit tidak lancar
Skor kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit jangka waktu 91 sampai 120 hari.
4. Kredit diragukan
Sementara itu skor kredit diragukan diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit mencapai jangka waktu 121 sampai 180 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: