Ketua PPDI Bengkulu Angkat Bicara Soal Pemberhentian 3 Parades di Lebong Tandai, Ibnu Majah: Ikuti Aturan!

Ketua PPDI Bengkulu Angkat Bicara Soal Pemberhentian 3 Parades di Lebong Tandai, Ibnu Majah: Ikuti Aturan!

Sigit/RU.ID- Rapat bentukan Pansel penjaringan Parades baru di Desa Lebong Tandai--

RADARUTARA.ID- Polemik pemecatan terhadap 3 perangkat desa (Parades) di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih menuai respon dari organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bengkulu.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, menegaskan. Setiap kepala desa (Kades) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Parades. Namun kata Ibnu Majah, dalam proses pengangkatan atau pemberhentian Parades, itu. Kades juga harus merujuk atau mengikuti peraturan yang sudah ada.

Ibnu Majah berharap, polemik dugaan pemecatan Parades yang terjadi di Desa Lebong Tandai belum lama, ini dapat menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak terkait. Khususnya bagi Kades dan pemerintah Kecamatan setempat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati.

"Pengangkatan dan pemberhentian Parades ada aturannya. Semuanya sudah tertuang jelas di dalam Perda 13 tahun 2015 dan Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Parades," tegas Ibnu Majah.

BACA JUGA:Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 yang Diteken BKN

Dikatakan Ibnu Majah, berdasarkan aturan yang ada. Tahapan pemberhentian Parades tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba atau pun diam-diam. Minimal tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1-3 harus dikeluarkan oleh Kades kepada oknum Parades yang bersangkutan. Selanjutnya dalam setiap tahapan pemberian SP itu juga harus dibarengi dengan tahapan pembinaan.

"Jika pemecatan atau pemberhentian harus dilakukan, rekomendasi dari Camat wajib ada. Kecuali pemberhentian Parades, itu dilakukan dengan cara mengundurkan diri, tidak perlu ada rekomendasi dari Camat," tandasnya.

Di sisi lain, kata Ibnu Majah, apa bila pemecatan yang dilakukan oleh seorang Kades terhadap Parades tidak didasari oleh rekomendasi dari Camat. Maka dapat dipastikan oleh Ibnu Majah, pemecatan Parades yang dilakukan oleh Kades tidak sah.

"Jika tidak ada rekomendasi dari Camat, artinya pemberhentian yang dilakukan oleh Kades tidak sah," pungkasnya.

BACA JUGA:Mirip Thionghoa, Ternyata Ini Rahasia Sukses dan Kaya Raya Orang Minang

Diakui Ibnu Majah, bahwa sementara ini secara resmi atau organisasi polemik Parades yang terjadi di internal Desa Lebong Tandai, ini belum dibarengi laporan secara resmi dari masing-masing Parades yang bersangkutan.

Ibnu Majah menyarankan, Parades di Lebong Tandai dapat berkoordinasi dan menyampaikan situasi yang dialaminya secara resmi dan berjenjang kepada pihak organisasi.

"Dari sisi organisasi kita belum terima laporan resmi. Namun dari sisi informasi, kami sudah mendengar adanya polemik tersebut. Saya berharap masing-masing Parades yang bersangkutan bisa menyampaikan laporannya secara resmi dan berjenjang melalui pengurus PPDI di tingkat kecamatan dan PPDI kabupaten," imbaunya.

Lebih jauh, Ibnu Majah, kembali mengingatkan tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi seluruh Parades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: