Tidak Hanya Nafsu, Ternyata Ini Sebabkan Pelaku Nekat Perkosa Sepupu Kandung Sendiri
Gafur/RU.ID- RA saat menjalani pemeriksaan di Polsek Giri Mulya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya--
GIRI MULYA, RADARUTARA.ID - Seorang perempuan asal Kabupaten Lebong, Bengkulu berinisial MW (19) menjadi korban percobaan pemerkosaan.
Eks Pelajar ini nyaris diperkosa oleh sepupu kandungnya sendiri saat kerumah pelaku RA (23) warga Lebong yang berdomisili di Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara, pada 16 Agustus 2023.
Dibalik peristiwa itu, ada fakta baru yang melatarbelakangi pria tersebut nekat melakukan kekerasan dan mencoba perkosa sepupu kandungnya. Setelah dilakukan pengembangan informasi dari Polsek Giri Mulya, Pelaku merupakan duda keren (Duren) yang kesehariannya menganggur.
Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare membeberkan, aksi bejat RA dilandasi atas dasar napsu lantaran ditinggal istrinya. Duda tersebut diketahui pernah menikah hanya dalam waktu 1 bulan, kemudian pisah ranjang dan diceraikan istrinya lantaran pria ini kesehariannya pengangguran.
"Statusnya duda, pria ini ditangkap setelah melanggar hukum yang mencoba memperkosa sepupunya sendiri dengan cara dipaksa," ucapnya.
BACA JUGA:Tak Kuat Tahan Nafsu Hingga Nekat Coba Gagahi Sepupu Sendiri, Pemuda Bengkulu Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Tak Punya Uang untuk Berobat, Ternyata Bisa Pakai Program UHC dari BPJS Kesehatan
Lanjut Kapolsek, laporan masuk dari keluarga korban ditanggal 19 Agustus dan anggota langsung bergerak ke mengejar pelaku.
Disinggung apakah ada upaya mediasi dari pihak keluarga, Kapolsek mengaku pihak keluarga korban telah menunggu itikat baik dari pelaku. Namun pelaku kabur ke Kota Arga Makmur.
"Dari laporan keluarga korban ingin ada efek jera dari pelaku agar mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan pelaku kepada korban, makanya dilaporkan ke Mapolsek Giri Mulya," imbuh Kapolsek.
Untuk diketahui, Kronologis kejadian sendiri berawal MW yang datang ke rumah RA yang merupakan sepupunya dan berniat untuk mengambil helm, namun setiba di lokasi kejadian korban malah ditarik ke kamar dan terjadilah percobaan pencabulan.
Beruntung aksi tesebut terhenti karena kedatangan ibu korban dari arah pintu depan dan pelaku yang kaget langsung memakai celana dan kabur melalui pintu belakang.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 285 jo 53 sub pasal 289 KUHP tentang tindak pidana percobaan perkosaan dan atau pencabulan, dengan ancaraman hukuman 9 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: