Diduga Tak Diverifikasi Faktual, Partai Hanura Gugat KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu

Diduga Tak Diverifikasi Faktual, Partai Hanura Gugat KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu

Diduga Tak Diverifikasi Faktual, Partai Hanura Gugat KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu--

RADARUTARA.ID - Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 321 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Calon Anggota DPRD Bengkulu Utara pada 18 Agustus 2023 menyisakan masalah bagi Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, dari 30 bakal calon anggota legslatif yang diajukan, 3 orang dinyatakan dicoret atau Tidak Memenuhi Sayarat (TMS). 

Sekretaris Partai Hanura Bengkulu Utara, Wawan Ersanovi, SH melalui kuasa hukum Partai Hanura, Adillah Tri Putra Jaya, SH dan Yuri Prasetyo Putro, SH, pada Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemilu terkait tidak lolosnya 3 caleg dari partai Hanura Bengkulu Utara.

Adillah dan Yuri Prasetyo mengatakan, kliennya dalam hal ini Partai Hanura Bengkulu Utara mengalami kerugian akibat Keputusan KPU Bengkulu Utara yang telah dikeluarkan tersebut.

"Klien kami mengalami kerugian sehingga hari ini kami mengajukan permohonan ke Bawaslu Bengkulu Utara untuk dapat menyelesaikan sengketa ini," ungkapnya. 

Menurut Adillah, persoalannya sangat sedehana sebenarnya jika KPU Bengkulu Utara tidak kaku dalam menjalankan aturan.

“Kami melihat KPU Bengkulu Utara diduga tidak memverifikasi berkas calon secara faktual dan diserahkan sepenuhnya melalui akun silon. Sementara silon sendirikan ciptaan manusia yang tidak bisa mendeteksi berkas secara tepat, harusnya KPU juga melakukan kroscek secara langsung dengan partai, faktualkan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu," tegasnya.

Melihat kondisi ini, pihaknya melakukan pengajuan gugatan agar Bawaslu dapat melihat kondisi ini dan memberikan keputusan yang adil lantaran kerugian yang dialami Partai Hanura.

"Tapi hari ini kita telah menyerahkan berkas ke Bawaslu Bengkulu Utara, dan hari ini sudah menjadi ranah Bawaslu dan kita percaya Bawaslu bisa melihat permasalahan ini secara objektif," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: