Banyak Belum Tahu, Ini Dia Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital

Banyak Belum Tahu, Ini Dia Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital

Cara mudah membedakan KTP digital dan E-KTP--

RADARUTARA.ID - Setelah berhasil mengembangkan inovasi dengan membuat KTP Elekronik atau E-KTP. Kini pemerintah kembali mengembangkan KTP Digital.

Lantas, apa yang menjadi pembeda antara KTP Elektronik dan KTP Digital tersebut?   

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto menerangkan jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Di dalam E-KTP akan memuat informasi mengenai data diri seperti nama, foto, alamat rumah, tanda tangan, dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

BACA JUGA:Terbaru! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Walaupun Masih Berstatus Karyawan

Sementara itu, KTP Digital merupakan sebuah aplikasi yang dibuat untuk memindahkan data dari E-KTP ke dalam handphone baik itu dalam bentuk foto, ataupun QR Code. 

"Jadi dengan KTP Digital ini maka data diri kita bisa diakses langsung melalui handphone, tanpa perlu membawa E-KTP lagi," terangnya Kadis Dukcapil. 

Selain itu, Wanto mengaku KTP Elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil.

Namun untuk KTP Digital tidak lagi perlu dicetak, sebab data-data diri tersebut sudah masuk di dalam handphone masing-masing penduduk, khususnya untuk penduduk yang memiliki HP android.

BACA JUGA:Sering Berpindah Tempat, Suku Punan Batu Sang Penjaga Rimba di Kalimantan

Namun demikian, proses untuk mendapatkan KTP Digital, juga tetap harus melalui tahap rekaman identitas terlebih dahulu.

Nah untuk, perbedaan terakhir yaitu pemilik KTP digital bisa lebih mudah. Sebab, jika dengan E-KTP masyarakat sering diminta fotocopy untuk kelangkapan syarat administrasi. Namun untuk pemilik KTP Digital, itu tidak berlaku lagi.

Pengembangan layanan KTP digital tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: