Jangan Panik, Begini Cara mengatasi Teror Debt Collector Pinjaman Online
Jangan Panik, Begini Cara mengatasi Teror Debt Collector Pinjaman Online --
RADARUTARA.ID - Teror debt collector belakangan ini menjadi keresahan masyarakat Indonesia, apalagi teror ini dari pinjaman online, padahal kita tidak melakukan pinjaman.
Sebagian netizen mengaku tidak pernah melakukan pinjaman, namun dirinya kerap mendapatkan pesan tagihan.
Melalui ulasan tersebut, bisa menjawab kepanikan kalian saat diteror oleh Depcollektor Pinjol.
Lalu, bagaimana mengatasi debt collector pinjol yang sering meneror? Apakah memblokir nomor bisa menjadi solusi?
Mari kita berikan solusi serta langkah-langkah menghadapi tagihan Pinjol;
Pertama, kalian harus bersikap tenang dan jangan panik. ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.
Kemudian, Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.
Langkah selanjutnya, laporkan permasalahan kalian yang dialami ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Karena, Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Lengkapnya
Apabila masih diteror, simpan dengan Screenshot layar pesan teks dan rekaman suara untuk bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: