Tokk! MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

Tokk! MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

Tokk!! MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup--

Selanjutnya terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel, sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding yang dilakukan di PT DKI Jakarta, menguatkan putusan yang sama. Pengurangan masa hukuman juga diberikan kepada PC, yang semula divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: