Sudah Jadi Tradisi, Ternyata Menyajikan Makanan untuk Pelayat dan Pentakziah Itu Dilarang, Ini Penjelasannya

Sudah Jadi Tradisi, Ternyata Menyajikan Makanan untuk Pelayat dan Pentakziah Itu Dilarang, Ini Penjelasannya

Sudah Menjadi Tradisi, Ternyata Menyajikan Makanan Untuk Pelayat Dan Pentakziah Itu Dilarang. Begini Penjelasannya.--

RADARUTARA.ID- Kebanyakan tradisi di masyarakat Indonesia ketika ada kematian, keluarga si mayit akan menyiapkan makanan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Sementara dalam Islam bagi keluarga mayit yang sedang berduka sangat dilarang keras.

Lantas Apakah yang menyebabkan pelarangan tersebut? Dalam buku ensiklopedia muslim Abu bakar Jabir Al jazairi berpendapat, menyiapkan jamuan semacam itu merupakan hal makruh yang harus ditinggalkan, sebab menurutnya salafus shalih tidak pernah mencontohkan hal sedemikian.

Menurut Abu bakar Jabir Al jazairi juga menyebutkan, tidaklah menjadi masalah jika seorang muslim pergi ke rumah keluarga yang berduka, namun hal yang dilarang adalah pertemuan khusus yang dipersiapkan di rumah bukan takziah dengan tujuan untuk menghibur keluarga si mayit. 

BACA JUGA:Toyota Fortuner Gagah Melibas Jalanan, Tenaganya Semakin Mengganas

Menurut Abu Utsman kharisman dalam sebuah buku yang berjudul Islam rahmatan lil alamin para sahabat nabi juga memandang bahwa berkumpul untuk makan-makan itu merupakan salah satu perbuatan meratapi kematian, hal itu disandarkan pada sebuah hadis nabi yang berbunyi:

عن جرير بن عبد الله البجلي قَالَ كُنَّا نَعُد الاجتماع إلى أَهْلِ الْمَيِّتِ وصبيعَة الطَّعَامِ بَعْد قلبه من النياحة

Artinya: Dari Jarir bin Abdillah al-Bajaliy RA, beliau berkata, "Kami (para Sahabat Nabi) memandang berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk niyahah (meratap)." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

BACA JUGA:Mujur Seumur Hidup, Ini 6 Weton Anak Pembawa Rezeki Bagi Orang Tuanya, Siap-siap Berlimpah Harta

Perbuatan meratapi ini adalah perbuatan warisan di masa jahiliyah dan itu akan termasuk dalam dosa besar. Hal tersebut berdasarkan hadis nabi yang berbunyi:

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

Artinya: "Wanita yang melakukan 'niyahah' (meratap) jika tidak bertobat sebelum meninggal, pada hari kiamat akan diberdirikan (di hadapan para makhluk) dengan memakai pakaian dari ter (cairan timah panas) dan pakaian kudis." (HR Muslim)

Adapun hal yang termasuk dilarang yaitu, keluarga mayit menyediakan makanan untuk para tamu dengan tujuan untuk berbangga diri supaya dipandang sebagai keluarga yang dermawan. Namun perkara ini juga diperbolehkan apabila pemberian makanan ini bertujuan untuk menghormati tamu serta untuk membaca Alquran.

Dalam menyiapkan makanan dan memasak makanan justru sebaiknya dalam sunnah adalah tugas dari tetangga kerabat dekat dan teman-teman si mayit, hal tersebut sudah pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mendengar berita kematian anak pamannya yaitu Ja'far bin Abi Thalib Ra dalam perang mut'ah.

BACA JUGA:Sebelum Wafat, Mbah Moen Peringatkan Orang yang Ingin Poligami, Hingga Sebut Orang Bodoh

Dalam sebuah hadis yang dinyatakan Hasan oleh Ibnu Katsir dan Syekh Albani yang berbunyi:

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا ، فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ كثير والشيخ الألباني

Artinya: "Masakkan makanan untuk keluarga Ja'far, sungguh telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkannya." (HR Tirmidzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: