Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai

Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai

Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai--

RADARUTARA.ID - Sebagai bentuk mencegah radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu gelar kenduri Desa Damai. Kegiatan yang melibatkan 94 peserta dari berbagai lini, baik organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan perempuan, perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Tepatnya, pelaksanaan kegiatan BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini berlangsung di Desa Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Ikut hadir langsung pada acara ini, Camat Sukaraja Ramlan Efendi, Kapolsek Sukaraja Iptu Frangky Sirait, Kades Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Sutrisno, bersama perangkat desa dan warga desanya. 

BACA JUGA:Jalan Rusak di Bengkulu Utara Kembali Makan Korban, Warga Ngadu ke Presiden Jokowi

Pada kesempatan kegiatan BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini, Sutrisno juga mengucapkan terima kasih kepada BNPT dan FKPT Bengkulu atas pelibatan langsung masyarakat desanya dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Bengkulu.

Ia merasa bangga dengan dipilihnya Desa Sidoluhur. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada tim Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI, FKPT Bengkulu dan para pemateri baik dari pusat maupun daerah. 

Bertindak sebagai pemateri pada acara BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini ada tiga pemateri, yakni nara sumber nasional terdiri perwakilan dari BNPT Maira Himadhani, ST, M.Sc selaku Subkoordinator Partisipasi Masyarakat Direktorat Pencegahan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Pada paparannya Maira Himadhani menjelaskan terkait ancaman terorisme di Indonesia. 

BACA JUGA:Punya Perisai yang Sulit Ditembus, Ini Deretan Weton Paling Dibenci Dukun Santet Se-Indonesia

Ia menyebutkan bahwa definisi dari terorisme mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. 

Pada akhirnya dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis. 

Termasuk, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Kata Maira Himandhani, pada acara BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai, bahwa bahaya ancaman juga diatur UU No. 17 Tahun 2011. 

BACA JUGA:Punya Ilmu Spiritual Tinggi, Dukun Santet Sampai Takut dan Segan dengan 6 Weton Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: