PT iGrow Resources Indonesia Tersandung Kasus Galbay Alias Gagal Bayar, Ini Respon LinkAja Sebagai Pemilik

PT iGrow Resources Indonesia Tersandung Kasus Galbay Alias Gagal Bayar, Ini Respon LinkAja Sebagai Pemilik

PT iGrow Resources Indonesia Tersandung Kasus Galbay Alias Gagal Bayar, Ini Respon LinkAja Sebagai Pemilik--

RADARUTARA.ID - Fintech peer to peer (P2P) lending platform PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow  menghadapi masalah Galbay alias gagal bayar. LinkAja, pemilik fintech iGrow,  mengaku telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kasus galbay iGrow tersebut.

Berawal dari masalah kredit macet, iGrow harus berurusan dengan gugatan  hukum yang diajukan oleh 40 pemberi pinjaman di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan (PN) pada 5 Juni 2023, nomor perkara 507. /Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut menjelaskan bahwa PT. iGrow Resources Indonesia sebagai tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat I, tergugat II AFPI, tergugat III Menkominfo.

Situasi semakin memburuk ketika OJK mencoba turun tangan untuk menyelesaikan masalah iGrow. Diberitakan Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Bidang Perasuransian, Perasuransian, dan Pengawasan  Dana Pensiun, mengatakan OJK saat ini sedang mendalami kepatuhan iGrow terhadap penerapan LPBBTI sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Spesifikasi Axia, Kembarannya Daihatsu Ayla, dengan Cicilan Rp900 Ribuan Per Bulan Udah Bisa Punya Mobil

CFO and Strategy Director LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan LinkAja mengakuisisi iGrow pada 2021 sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mempercepat inklusi ekonomi dan keuangan  di Indonesia.

Ia mengatakan LinkAja berkomitmen memberikan dukungan dan bantuan kepada iGrow untuk menyelesaikan dan merundingkan penyelesaian sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LinkAja dan iGrow juga terus berkomunikasi dengan pihak regulator untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Reza mengatakan, LinkAja telah melakukan beberapa upaya selama ini.

Reza mengatakan bahwa LinkAja menghormati proses hukum yang berlaku, melaksanakan operasi penagihan utang dan langkah-langkah hukum lainnya, sehingga peminjam dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemberi pinjaman yang timbul dari POJK dan  perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Spesifikasi Oppo A78, Produk Pertama Dari Lini Seri A yang Dibekali 67W SUPERVOOCTM Flash Charge

Selain itu, LinkAja mengakui akan menyelidiki dan menerapkan tindakan korektif dan mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk bantuan hukum.

Reza menambahkan, LinkAja akan mengubah iGrow menjadi Modalin, dimana Modalin akan memberikan pinjaman produksi closed-loop, khususnya dalam ekosistem  LinkAja.

Cakupan Bisnis Modalin meliputi tiga jenis pembiayaan, yaitu invoice financing, retail financing, serta Agri Ecosystem Financing yang bersifat closed loop.

Oleh karena itu, risiko kredit  jauh lebih rendah. Selain itu, LinkAja mengaku telah berkoordinasi dan berkomunikasi secara transparan  dengan pihak berwenang terkait kredit macet  Igrow. Reza mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi sesuai  peraturan perundang-undangan yang ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: