UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Ny Eko Mian : Dengan Sertifikat Halal Ini Konsumen Tidak Ragu
UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Ny Eko Mian : Dengan Sertifikat Halal Ini Konsumen Tidak Ragu--
UMKM bisa mengajukan di kantor Urusan Agama, nanti pendamping LPH akan memproses apa yang diminta oleh UMKM. Setelah itu, proses penertiban sertifikat halal akan dicetak tidak kurang dari satu bulan.
"Syarat mendapatkan sertifikasi halal cukup mudah kok, siapkan FC KTP pelaku usaha, NIB, Email, Foto Produk yang ada labelnya, komposisi bahan makanan dan selanjutnya petugas kroscek ditempat produksi UMKM," demikian Sigit.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: