Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Ginjal Internasional di Ponorogo
![Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Ginjal Internasional di Ponorogo](https://radarutara.disway.id/upload/00220a33f6563f53ec3dd8ebb2af20f0.jpeg)
Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Ginjal Internasional Di Ponorogo--
Sementara untuk MM dan SH akan terjerat pasal 126 huruf c UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah. Oleh sebab usaha MM dan SH dalam memalsukan identitas pribadi dalam permohonan dokumen perjalanan RI (Paspor).
Sementara itu AKBP Wiboko selaku Kapolres Ponorogo menyebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya yaitu: hendphone, KTP dan Paspor.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: