Kabar Gembira, BPNT Bulan Juli 2023 Segera Cair Lagi, Cek Jadwalnya di Sini

Kabar Gembira, BPNT Bulan Juli 2023 Segera Cair Lagi, Cek Jadwalnya di Sini

Kabar Gembira, BPNT segera Cair Lagi--

RADARUTARA.ID- Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2023 ini, sebab pada minggu pertama bulan Juli 2023 ini pemerintah dikabarkan kembali akan menyalurkan BPNT.

Untuk Diketahui BPNT adalah bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar. Dimana dalam satu tahun KPM berhak menerima Bansos sebesar Rp 2.4 Juta.

Akan tetapi Sesuai dengan aturannya BPNT disalurkan secara bertahap, dimana dalam satu tahap para KPM berhak mendapatkan Bantuan Sosial sebesar Rp 200 Ribu. 

BACA JUGA:Tradisi Teraneh di Dunia, Suku Kreung Bangunkan Gubuk untuk Anaknya Bercinta dengan Pria Berbeda Setiap Malam

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Weton Anak yang Diramalkan Bisa Angkat Derajat Orang Tua

Apabila jika melihat dan berkaca pada pencairan yang telah dilakukan sebelumya, BPNT untuk tahap ke 4 Juli - Agustus akan segera dicairkan pada awal bulan Juli tahun 2023.

Selain itu, bagi masyarakat yang baru terdaftar sebagai Penerima Bansos ini bisa melakukan pengecekan secara langsung dengan membuka situs Kemensos Yakni Cekbansos.Kemensos.go.id

Ataupun masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dengan cara mengunduh aplikasi cek bansos di play store. Lalu lakukan verifikasi dan valisidasi data sesuai yang diminta, selanjutnya masukan nomor KTP dan NIk lalu tekan tombol cek bansos.

BACA JUGA:Tradisi Nyeleneh Suku Drokpa, Bertukar Pasangan Agar Dijauhkan dari Roh Jahat, Boleh Ciuman di Tempat Umum

BACA JUGA:Panjatkan 10 Doa Mustajab Ini Jika Keinginanmu Segera Dikabulkan

Selain itu berikut syarat agar kamu bisa terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT

1. Warga Negara Indonesia 

2. Penerima telah berusia 18 tahun dan bisa dibuktikan dengen kepemilikan KTP

3. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki Kartu Sembako.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: