Tapal Batas Kabupaten Bengkulu Utara - Lebong Digugat ke MK

Tapal Batas Kabupaten Bengkulu Utara - Lebong Digugat ke MK

Tapal Batas Kabupaten Bengkulu Utara - Lebong Digugat ke MK--

RADARUTARA.ID - Persoalan Tapal Batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tampaknya kembali meruncing. Apalagi, meskipun sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antara para petinggi dari masing-masing wilayah untuk membahas mengenai hal ini, belum juga ditemukan titik temu tentang penyelesaian terbaik.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri atas batas Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tak memuaskan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Lebong menunjuk kuasa hukum mereka yakni Ihza Law Firm untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait permasalahan ini, lalu mereka pun meregister gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Lebong Ihza dan Ihza Law Firm menjelaskan, pemerintah Kabupaten Lebong telah resmi mendaftarkan permohonan terkait Undang Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskannya pula, lebih terperinci pemerintah Kabupaten lebong menuntut agar penyelesian tapal batas, dimana Pemkab lebong meminta agar wilayah Kecamatan Padang Bano dan beberapa desa lainya yang saat ini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara bisa dikembalikan ke dalam Kabupaten Lebong.

"Utamanya untuk mengambil kembali wilayah yang sudah terambil dari Kabupaten lebong untuk bisa dikembalikan," tuturnya.

Dikatakannya pula, akibat persoalan ini yang tidak kunjung menemukan titik temu, dinilainya merugikan pemerintah Kabupaten Lebong, oleh sebab itu penyelesaian tapal batas ini harus segera dilakukan agar permasalahan tidak melebar.

"Dengan nantinya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia maka Pemerintah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum tentang permasalahan ini," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: