Tilep Uang Rp412 Juta, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Terjerat Kasus Korupsi

Tilep Uang Rp412 Juta, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Terjerat Kasus Korupsi

Korupsi 412 Juta, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Terjerat Kasus Korupsi--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Lagi Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) HM, warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, harus dijebloskan ke penjara, Senin (22/5/2023).

Hal ini lantaran Manager BUMDes tersebut terjerat kasus korupsi  dan merugikan yang negara, hingga ratusan juta rupiah. Kemudian Kejaksaan Negeri menetapkan Direktur BUMDEsa ini sebagai tersangka pasca dirinya diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik.

"Setelah mengumpulkan bukti, Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam Pengelolaan BUMDesa Ganesa," kata Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar. 

Ikke Widoto menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023. Penyidik Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana BumDes sekitar Rp. 412 juta.

Modus tersangka melakukan potongan atau pungutan yang dilakukan ketika nasabah meminjam uang di BUMDesa Ganesa yang menjadi usaha milik Desa Urai. Tak pelak hal itulah yang menjadi sumber korupsi dari HM.

"Saat ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM," imbuhnya.

Penahanan selama 20 hari kedepan dilakukan oleh Kejaksaan, agar menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti penting lainnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: