Soal PT Inmas Abadi, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Bakal ke KLHK

Soal PT Inmas Abadi, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Bakal ke KLHK

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat melakukan pencarian informasi keberadaan PT Inmas Abadi di Kantor Camat Marga Sakti Sebelat--

RADARUTARA.ID - Menindaklanjuti hasil pencarian informasi atas keberadaan PT Inmas Abadi yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bakal mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyampaikan hasil pencarian informasi tersebut.

Dikatakan Yurman, dengan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihaknya berharap mendapat kejelasan yang lebih tepat terkait keberadaan PT Inmas Abadi yang mendapat penolakan warga dan aktivis lingkungan tersebut.

"Salah satu yang kami temukan pada saat melihat dokumen IUP, terlihat bahwa wilayah tambang berada persis di sempadan sungai seblat dan ini akan kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan kelengkapan dokumen dan perizinan yang dikantongi oleh PT Inmas Abadi.

"Nanti di sana juga kami akan menanyakan sejauh mana proses perizinan yang diurus oleh perusahaan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sebut PT Inmas Abadi Belum Layak Beroperasi

Tak hanya itu, Yurman juga mengatakan, dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Inmas Abadi tertuang, kegiatan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Inmas Abadi terdapat dalam kawasan hutan. Sehingga, operasi produksi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin lebih lanjut dan menteri yang membidangi kehutanan.

"Ini juga menjadi pertanyaan yang akan kami sampaikan ke kementerian. Sampai dimana perizinan PT Inmas Abadi atas kawasan hutan yang masuk dalam peta pertambangan perusahaan tersebut," pungkas Yurman. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: