DPRD Provinsi Sebut PT Inmas Abadi Belum Layak Beroperasi
Aksi penolakan yang dilakukan warga pada saat konsultasi publik AMDAL PT Inmas Abadi--
RADARUTARA.ID - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi melakukan pemantauan dan mencari informasi terkait keberadaan PT Inmas Abadi di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang belakangan mendapat berbagai penolakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara ini, belakangan mendapat penolakan, seperti terlihat dalam akun instagram aktivis lingkungan, @kanopihijauindonesia, perusahaan ini disebut "ngotot" melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Taman Wisata Alam Seblat sebagai kawasan tempat habitat gajah Sumatera dijaga dan dipelihara.
Keberadaan PT Inmas Abadi dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem lingkungan di sepanjang sungai seblat dan kelestarian gajah Sumatera. Apalagi, dalam peta tambang terlihat, lokasinya persis berada di sempadan sungai sebelat.
Tak hanya itu, penolakan masyarakat juga terlihat saat dalam kegiatan konsultasi publik untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang dilaksanakan perusahaan ini pada 12 Mei 2023 lalu. Kelompok masyarakat secara tegas menolak keberadaan perusahaan yang dinilai akan mengancam ekosistem gajah dan berdampak buruk pada lingkungan.
BACA JUGA:Soal PT Inmas Abadi, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Bakal ke KLHK
Penolakan ini dilakukan warga dengan mendatangi lokasi konsultasi publik di Kantor Balai Desa Suka Baru dengan membawa karton bertuliskan penolakan keberadaan perusahaan ini.
Melihat rangkaian kejadian ini, H Yurman Hamedi yang datang ke Kantor Camat Marga Sakti Sebelat meminta keterangan pada pihak perusahan untuk membeberkan apa-apa saja perizinan yang sudah dikantongi oleh pihak perusahaan.
Nyatanya, dalam dokumen yang diperoleh terlihat, ada beberapa poin penting dari kelengkapan administrasi perusahaan yang disebut Yurman, membuat PT Inmas Abadi belum layak dan belum boleh melakukan aktivitas pertambangan.
"PT Inmas Abadi masih harus melalui banyak proses untuk bisa melakukan aktivitas pertambangan. Dan saat ini, tegas kami sampaikan PT Inmas Abadi belum layak untuk melakukan aktivitas pertambangan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Yurman juga menyoroti peta pertambangan yang ternyata berada tepat di sempadan sungai sebelat, menurut Yurman, hal ini terang saja mengancam kelestarian lingkungan.
"Sepanjang sungai sebelat ini banyak sumber kehidupan masyarakat, yang jika ini rusak, tentu mengancam ekonomi masyarakat. Bukan itu saja, aktivitas pertambangan batu bara di kawasan taman wisata pelestarian gajah juga tentu dapat merusak habitat gajah sumatera," lanjutnya.
Yurman khawatir, jika aktivitas pertambangan di kawasan habitat gajah ini akan membuat kepunahan gajah sumatera.
Terpenting, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Inmas Abadi tertuang, kegiatan izin usaha pertambangan operasi produksi hanya dapat dilakukan apabila fasilitas pelauhan telah selesai dibangun dan siap beroperasi.
"Nah kami dari Komisi III DPRD Provinsi juga ingin tahu, di mana pelabuhan yang dibangun oleh PT Inmas Abadi? Sebab sesuai IUP, perusahaan ini harus menyelesaikan pembangunan pelabuhan sebelum beroperasi. Makanya kami turun ke lapangan ini," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: