Ssssst....! Ada Bantuan Uang Tunai Rp20 Juta untuk Kelompok Usaha Mandiri, Cek Syaratnya Disini!
Ssssst....! Ada Bantuan Uang Tunai Rp 20 Juta Untuk Kelompok Usaha Mandiri. Cek Syaratnya Disini!--
RADARUTARA.ID - Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bagi pemula tahun 2023 dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023 kembali dibuka.
Ada bantuan uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk kelompok usaha mandiri yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun Syarat untuk mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta ini harus memiliki anggota kelompok tenaga kerja mandiri yang beranggotakan minimal sepuluh orang, hal ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan kelompok dari kepala desa atau dinas setempat.
Selanjutnya ketua kelompok bersedia membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 dan diunggah di laman bizhub.
BACA JUGA:5 Negara Pencetak Janda Muda Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?
Persyaratan selanjutnya adalah ketua ataupun anggota kelompok harus memenuhi kriteria. Diantaranya harus pencari kerja, terdaftar dalam siap kerja, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota kepolisian NKRI, dan guru/dosen non PNS, lalu keanggotaan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun.
Ketua atau anggota kelompok sedang tidak terikat hubungan kerja dengan pemerintah atau swasta. serta bersedia membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Sedang Kasmaran dengan Duda? Ingat, 7 Tipe Duda Ini Harus Kamu Hindari Karena Tergolong Red Flag
Adapun jenis usulan usaha yang bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp20.000.000, perkelompok ini adalah usulan usaha pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif, serta perdagangan barang dan jasa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: