Ini Syarat dan Tata Cara Nikah Siri Agar Sah di Mata Agama dan Masyarakat

Ini Syarat dan Tata Cara Nikah Siri Agar Sah di Mata Agama dan Masyarakat

Ini Syarat dan Tata Cara Nikah Siri agar Sah di Mata Agama--

RADARUTARA.ID - Belakangan ini sedang viral di media sosial kisah artis yang menikah siri karena belum mendapatkan restu orang tua. Awalnya jika mendengar nikah siri yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam.

Apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri? Apa ada syarat atau cara khusus yang membedakan nikah siri dengan pernikahan pada umumnya? Simak nikah siri tata cara dan syarat lengkap berikut.

 

Nikah siri secara fiqih kontemporer dikenal juga dengan dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi). Nikah ini merujuk suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan, tetapi tidak dicatat secara resmi oleh lembaga pemerintah yang menangani pernikahan.

BACA JUGA:Catat! Ini 7 Keuntungan Nikah Siri Dibanding Nikah Resmi yang Wajib Kamu Ketahui

Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama. Pernikahan itu biasanya tidak diumumkan pada khalayak dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Lantas bagaimana syarat, tata cara dan hukum nikah siri tersebut? Berikut RADARUTARA.ID rangkum syarat nikah siri, tata cara dan hukumnya secara agama dan negara.

1. Syarat nikah siri

Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi 5 rukun nikahnya.

Rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan.

Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.

Syarat nikah siri bagi laki-laki

  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
  • Nggak melakukan nikah siri dalam paksaan
  • Nggak memiliki 4 orang istri
  • Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
  • Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat nikah siri bagi perempuan 

  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
  • Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
  • Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
  • Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
  • Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: