Dampingi Jasa Raharja Santuni Warga, Polsek Giri Mulya : Korban Kecelakaan di Mukomuko Terima Rp50 Juta

Dampingi Jasa Raharja Santuni Warga, Polsek Giri Mulya : Korban Kecelakaan di Mukomuko Terima Rp50 Juta

Dampingi Jasa Raharja Santuni Warga Suka Mulya, Polsek Giri Mulya : Korban Kecelakaan di Mukomuko Terima Rp50 Juta.--

GIRI MULYA, RADARUTARA.ID - PT Jasa Raharja menjamin santunan korban meninggal dunia pada kecelakaan di jalan listas Kecamatan Koto Jaya Kabupaten Mukomuko saat mengendarai Motor Honda CBR yang di tumpangi korban menabrak mobil Faihatzu Sigra Warna Silver.

 

Korban sendiri sempat dirawat di RSUD Mukomuko dan pada tanggal 30 April 2023 Meninggal Dunia kemudian dimakamkan di Dusun III Ds Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Polsek Giri Mulya Siap Gelar Operasi Imbangan Ketupat Nala 2023

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Bengkulu, yang diwakili oleh Novian Eleven mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian sebesar Rp50 juta.

 

"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima santunan sebesar Rp50 juta tanpa ada potongan apapun secara cashless ke rekening mereka," katanya, Selasa (2/5/2023).

 

Sementara Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare SH yang turut hadir menyampaikan turut berbelasungkawa serta memberikan motivasi kepada keluarga korban yang ada di wilayah hukumnya.

 

Terkait santunan yang diterima oleh keluarga korban, Kapolsek berpesan semoga santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya.

 

"Kita semua berharap dengan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat, bisa membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas,"jelas Kapolsek

BACA JUGA:Ke Bengkulu Utara, Jokowi Naik Helikopter, Ini Lokasi Turunnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: