Terima Kompensansi Rp4 M, Jumirah Malah Dirampok Oknum Kadun Sebesar Rp1 M

Terima Kompensansi Rp4 M, Jumirah Malah Dirampok Oknum Kadun Sebesar Rp1 M

Jumairah “Dikompas” Rp 1 Miliar oleh Oknum Kepala Dusun--

RADARUTARA.ID - Jumirah (63) merupakan warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, mengaku resah setelah mendapat uang ganti pembebasan lahan yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen.

Pasalnya, setelah mendapatkan Rp4 miliar uang ganti rugi, warga lanjut usia (lansia) ini mengatakan dirinya didatangi oleh oknum kepala dusun (kadun) beserta perangkat dusun. Rombongan datang dengan maksud meminta bagian atas jasa yang telah dilakukan selama ini.

Tak tanggung-tanggung nominal yang diminta juga cukup fantastis, karena mencapai seperempat dari total yang diterima atau sebanyak Rp1 Miliar.

“Yang diminta Rp1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah, Selasa (11/4/2023).

Bukan hanya oknum perangkat dusun, Jumirah mengatakan bahwa dirinya juga didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari tim pembebasan lahan Tol Yogya-Bawen.

BACA JUGA:Cek Kotamu Sekarang! Ini Deretan Tempat Terpanas di Indonesia

Berdasarkan informasi yang terhimpun, alasan oknum itu meminta uang tersebut karena pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan bayar kepada Jumirah.

“Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberi tahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia.

Jumirah mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Kekhawatirannya makin bertambah lantaran setelah pertemuan itu, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan. Akibatnya, Jumirah mengaku ketakutan tiap kali rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.

“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.

Dari informasi yang dihimpun, Jumirah sempat didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara untuk melakukan audiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

Selain itu, Jumirah juga sempat melakukan mediasi dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Februari 2023 lalu.

Sebagai informasi tambahan, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: