Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2023, Apakah Akan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2023, Apakah Akan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Mengalami Kecelakaan Saat Mudik Lebaran, Apakah Akan Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan?--

RADARUTARA.ID - Menurut Wikipedia, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

 

Seiring dengan menurunnya kasus covid 19 di Indonesia, maka diperkirakan arus mudik lebaran tahun ini akan meningkat tajam. Tentu saja hal ini membuat arus lalu lintas juga semakin padat.

Sementara kecelakaan lalu lintas masih menjadi hal yang paling menakutkan bagi si pengendara. Terutama pengendara yang menggunakan jalur darat. Lalu apakah kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung oleh  BPJS Kesehatan?

 BACA JUGA:Bisakah Klaim Asuransi Kendaraan Saat Mobil Kesayangan di Coret Oleh Si Kecil

Menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti bahwa kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

 

Masih menurut Ghufron, bahwa kecelakaan lalu lintas saat berkendara sebenarnya sudah ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Akan tetapi Jasa Raharja memiliki batas maksimum pembayaran kepada korban kecelakaan.

 

“Yang jelas, yang bayar terlebih dahulu itu Jasa Raharja. Tapi kalau lebih dari batas maksimumnya Jasa Raharja, maka sisanya BPJS yang bertanggung jawab untuk kecelakaan,” kata Ghufron dalam konferensi pers bertajuk “Mudik Aman Berkesan bersama BPJS Kesehatan” di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Ghufron menjelaskan bahwa sisa tagihan yang tidak bisa diklaim di Jasa Raharja akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tapi dengan syarat, korban kecelakaan menyampaikan berkas dokumen seperti surat keterangan polis kepada BPJS Kesehatan.

 

“BPJS Kesehatan bisa bayar (tagihan kecelakaan_red) tetapi harus ada rinciannya, harus ada surat keterangan polisi dan sudah dibayar oleh Jasa Raharja,”  Namun, Ghufron menambahkan tagihan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga merupakan rekomendasi dari pihak rumah sakit. “Asal sepanjang (pengobatan) nggak ngarang sendiri. Artinya yang menentukan itu dokter atau rumah sakit,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: