Polsek Putri Hijau Kembali Amankan 2 Pelaku Curnak di TKP Berbeda

Polsek Putri Hijau Kembali Amankan 2 Pelaku Curnak di TKP Berbeda

Hasil Pengembangan, Polsek Putri Hijau Kembali Amankan 2 Pelaku Curnak di TKP Berbeda--

"Ke 4 Tsk yang telah kita amankan, semuanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selanjutnya, upaya pengembangan masih terus kita upayakan untuk mengungkap adanya pelaku-pelaku lainnya," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: