Polsek Putri Hijau Kembali Amankan 2 Pelaku Curnak di TKP Berbeda
Hasil Pengembangan, Polsek Putri Hijau Kembali Amankan 2 Pelaku Curnak di TKP Berbeda--
"Ke 4 Tsk yang telah kita amankan, semuanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selanjutnya, upaya pengembangan masih terus kita upayakan untuk mengungkap adanya pelaku-pelaku lainnya," demikian Kapolsek. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: