Terkait Senpi Ilegal, Warga Bengkulu Utara Diancam Hukuman Mati

Terkait Senpi Ilegal, Warga Bengkulu Utara Diancam Hukuman Mati

Terkait Senpi Ilegal, Warga Bengkulu Utara Diancam Hukuman Mati--

RADARUTARA.ID - Berhasil diungkapnya kepemilikan ratusan senjata api ilegal yang dilakukan oleh Jajaran Polda Bengkulu memang sangat mengejutkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. 

Apalagi salah satu terduga pelaku yakni SU (45) merupakan warga Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun RadarUtara.ID tidak ada yang aneh pada keseharian SU. 

Kepala Desa Tebing Kaning, Selamet Riyadi ketika dikonfirmasi RadarUtara.ID tidak menampik bahwa SU adalah warganya. Bahkan, menurut Selamet dirinya sangat terkejut dengan penangkapan ini karena keseharian SU yang sangat biasa. 

"Iya memang itu warga kita, warga sangat terkejut dengan penangkapan ini apalagi dirinya (SU) kesehariannya bekerja sebagai petani," ungkapnya. 

Dikatakan pula oleh Selamet, selama ini memang SU menjual senjata, akan tetapi bukan senjata api melainkan senapan angin. 

"Karena dia suka berburu, jadi dia juga menjual senapan angin, bukan senjata api, itulah makanya kami sangat terkejut," lanjutnya.

Selamet pun berharap, apa yang dilakukan SU ini tidak diikuti oleh warga desa lainya, karena hal tersebut berlawanan dengan hukum, dirinya pun menyerahkan seluruh kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kita harap jangan ada lagi yang seperti itu, dan kami menyerahkan semua prosesnya kepada pihak yang berwajib," demikian Selamet. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, pada pers release Selasa (04/04) menjelaskan, pada pengungkapan tersebut Polda Bengkulu berhasil mengamankan 102 pucuk senjata api ilegal pabrikan, dengan  jenis laras panjang dan laras pendek. 

"Home industri senjata api ilegal di Kabupaten Kaur sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun, dan dipasarkan secara tertutup. Adapun lokasi home industri Senpi ilegal berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu," Jelasnya. 

Ditambahkanya pula, pada pengungkapan kasus Senjata Api (Senpi) tersebut pihaknya berhasil mengamankan 5 orang, yakni Satu tersangka adalah ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yakni, Ro, berperan sebagai pembeli Senpi. Kemudian, ada satu pegawai Lapas berinisial, Su (38) yang berperan sebagai penyuplai/penjual amunisi.

Kemudian, AM (52) warga Desa Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir yang berperan sebagai pembuat atau perakit senpi ilegal. AM juga pemilik home industri Senpi ilegal, Ha (42) warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan SU (45) warga Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

“Kelima tersangka dijerat UU Darurat No 12 Thun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Kabid Humas. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: